2ndsenseaudio.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sebanyak 18 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia akan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) mereka pada tahun 2025 dengan mendirikan entitas baru. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan pemisahan UUS paling lambat akhir 2026. 

Latar Belakang Regulasi

POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan spin-off apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS mencapai minimal 50% dari total dana perusahaan induk.

  • Ekuitas minimum UUS sebesar Rp100 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk reasuransi.

Pemisahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur industri asuransi syariah berita-jabar, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia.

Rencana Spin-Off dan Pengalihan Portofolio

Dari 41 perusahaan yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK, sebanyak 29 perusahaan berencana melakukan spin-off, sementara 12 perusahaan lainnya memilih mengalihkan portofolio syariah mereka ke perusahaan asuransi syariah yang telah ada. 

Pada tahun 2025, direncanakan:

  • 18 perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.

  • 8 perusahaan akan mengalihkan portofolio syariah mereka ke perusahaan lain.

Sementara itu, pada tahun 2026, diperkirakan:

  • 10 perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.

  • 2 perusahaan akan mengalihkan portofolio syariah mereka ke perusahaan lain.

Kinerja Unit Usaha Syariah

Kinerja UUS secara nasional menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 7,76% menjadi Rp219 triliun dari Rp203 triliun pada tahun sebelumnya. Laba UUS meningkat menjadi Rp4,7 triliun dari Rp4,6 triliun secara tahunan. Total aset juga mengalami kenaikan dari rata-rata Rp256,84 triliun menjadi Rp277,20 triliun. 

Tantangan dan Pengawasan OJK

OJK terus melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan realisasi rencana spin-off sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun terdapat perusahaan yang mengajukan perubahan waktu pelaksanaan spin-off, OJK menegaskan bahwa proses pemisahan harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026. 

 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri asuransi syariah di Indonesia dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan sektor keuangan syariah secara keseluruhan.

 

By admin